Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Datangi Kantor Gubernuran, Buruh Jateng Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Ratusan buruh se-Jateng menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor
gubernuran, Rabu (2/10).
Semarang-Menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernuran, Rabu (2/10). Revisi UU Ketenagakerjaan tidak tepat, dan justru merugikan kaum buruh.

Koordinator aksi Aulia Hakim mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh, serentak di 10 provinsi se-Indonesia. Alasan pemerintah melakukan revisi, karena undang-undang tersebut tidak ramah investasi.

Aulia menjelaskan, yang seharusnya direvisi bukan UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mendongkrak iklim investasi di Indonesia. Seharusnya yang direvisi adalah UU tentang Penanaman Modal Asing dan UU Perindustrian serta UU Perdagangan atau UU Perekonomian Nasional.

"Kami kembali turun ke jalan, untuk menyuarakan aspirasi kami. Kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan, dan kami juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, kami juga minta penetapan upah di Jateng pada 2020 nanti tidak berdasar PP 78. Sehingga, kami ingin PP 78 ini direvisi sesuai janji Pak Jokowi pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia kemarin," kata Aulia. 

Selain menolak revisi UU Ketenagakerjaan, lanjut Aulia, kaum buruh di Jateng juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan memengaruhi daya beli masyarakat.

"Menurut kami, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. BPJS Kesehatan bukan lembaga yang mencari keuntungan. Kalau mengalami kerugian, menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian itu," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar