Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Minta KPU Jateng Masif Sosialisasi Syarat Minimal Jalur Independen

Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah dimulai, dan sejumlah partai politik (parpol) juga telah menggelar penjaringan untuk bakal calon bupati/wali kota maupun wakil bupati/wakil wali kota.

Rofi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin ikut dalam kontestasi pilkada bisa maju lewat jalur perseorangan atau independen. Sehingga, aturan soal syarat minimal dukungan harus masif disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, sosialisasi tentang syarat minimal dukungan dari bakal calon perseorangan ini harus diketahui masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui jika berminat menggunakan jalur perseorangan.

Untuk di wilayah Jateng, syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan berbeda di setiap daerah. Oleh karenanya, persyaratan ini harus diketahui masyarakat.

"Kami dari Bawaslu meminta kepada KPU untuk terus melakukan sosialisasi, terkait dengan syarat minimal dukungan yang harus disetorkan bakal calon perseorangan. Sehingga, kalau ada orang yang maju melalui jalur perseorangan itu bisa mengetahui berapa jumlah dukungannya dan apa saja syaratnya. Yang terpenting, masyarakat juga bisa mengawal dan ikut melakukan pengawasan terhadap proses-proses pemilukada 2020," kata Rofi, Selasa (5/11).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, untuk syarat minimal bakal calon perseorangan di Jateng dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada tertinggi adalah Kota Semarang. Yakni minimal sebaran wilayah dukungannya ada di sembilan kecamatan dari 16 kecamatan yang ada, atau mengantongi 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.176.074 pemilih.

"Kalau yang terkecil itu ada di Kota Magelang, harus mengantongi minimal 10 persen dari total DPT 91.331 pemilih," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar