Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BEI Semarang Ajak Masyarakat Kenali Investasi Bodong

Semarang-Kepala BEI Semarang Fani Rifki El Fuad mengatakan banyak tawaran investasi menggiurkan, yang membuat masyarakat mudah terjebak dan menjadi korban investasi bodong. Para pelaku penipuan investasi ilegal ini, banyak memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan masyarakat. 

Fani menjelaskan, masyarakat seharusnya melakukan pengecekan terhadap tawaran investasi ke pihak berwenang. Yakni ke lembaga pengawas, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau kita ditawari satu investasi, kita harus memastikan apakah pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari ototitas. Otoritas yang kita adalah OJK. OJK itu satu lembaga yang mengawasi banyak sekali lembaga keuangan. Jadi kalau masyarakat ditawari oleh lembaga yang tidak ada lisensinya, itu patut dicurigai. Berikutnya, return atau keuntungan yang ditawarkan apakan rasional. Kita harus pahami hukum high risk high return," kata Fani, Selasa (19/11).

Lebih lanjut Fani menjelaskan, apabila tawaran keuntungan yang diberikan tidak rasional maka patut dipertanyakan. Karena, tidak ada satu produk keuangan atau investasi yang bebas dari risiko.

Polda Jateng Sarankan Korban Investasi Bodong Lapor

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan pihaknya belum mendapat laporan, adanya korban dari PT Investasi Kampoeng Kurma di wilayah Jateng. 

Menurutnya, jika ada masyarakat Jateng yang menjadi korban dari investasi bodong bisa melapor ke Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.

"Kalau laporan ada, kita tindak lanjuti. Ada satu laporan yang masuk, tapi kita belum bisa mengatakan itu investasi ilegal atau legal. Kita masih koordinasi dengan OJK, dan dengan pihak perbankan untuk memastikan. Karena, belum ada korban yang melapor ke kita. Karena, untuk memastikan itu investasi ilegal atau bukan kita harus tahu bentuk usahanya apa dan caranya bagaimana serta menghimpun dananya bagaimana," kata Hendra, Selasa (19/11).

Hendra lebih lanjut menjelaskan, pihaknya mendorong kepada masyarakat jika merasa menjadi korban dari produk investasi bodong untuk melapor. Sehingga, jajarannya bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tahun 2018 kemarin, kita ada 1-2 kasus investasi ilegal yang ditangani. Modusnya sama ya, menghimpun dana kepada masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar