Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

DLHK Jateng Ancam Cabut Izin Usaha Bagi Industri Yang Cemari Bengawan Solo

Ammy Rita
Plt Kepala DLHK Jateng
Semarang-Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Ammy Rita mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan menyebutkan, jika pencemaran Sungai Bengawan Solo karena limbah alkohol dan pewarna batik serta limbah peternakan babi. Rekomendasi awal, DLHK Jateng meminta para pengusaha di sekitar Sungai Bengawan Solo untuk memerbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ammy menjelaskan, pencemaran yang terjadi di Sungai Bengawan Solo karena limbah industri di sekitar aliran sungai terbesar di Jateng itu. Baik itu limbah dari industri skala menengah, maupun industri kecil.

Menurutnya, sebagai langkah awal dari penanganan pencemaran di Sungai Bengawan Solo itu, pihaknya sudah menyurati sejumlah industri untuk memerbaiki IPAL mereka. 

"Tentu saja dengan sumber pencemaran yang sangat besar, perlu dilakukan langkah-langkah bersama. Baik dari pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Tidak bisa hanya sebagian-sebagian saja. Kami juga mendorong kepada para pengusaha, untuk mau mengolah limbahnya sendiri. Bagi peternakan, kami juga mencoba berkoordinasi dengan Dinas Perternakan. Tujuannya, agar diberikan pembinaan dalam pengolahan limbah ternak ini," kata Ammy, kemarin.

Lebih lanjut Ammy menjelaskan, pihaknya tidak segan memberikan peringatan kepada pengusaha yang masih membandel dan tidak mematuhi rekomendasi dari DLHK Jateng untuk memerbaiki IPAL. Hanya saja, untuk saat ini masih berupa imbauan untuk menata dan mengelola limbah dengan baik.

"Kami tentu tidak bisa langsung menutup usaha, tanpa melalui proses. Ada tahapannya, mulai dari peringatan tertulis hingga paksaan pemerintah dan sampai pada pencabutan izin usahanya," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar