Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Tok! UMK 2020 Sudah Ditetapkan

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para pengusaha di provinsi ini, bisa mematuhi besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2020 yang ditetapkan itu, Rabu (20/11) petang. UMK 2020 itu mulai efektif berlaku pada 1 Januari tahun depan.

Ganjar menjelaskan, gubernur menetapkan upah minimum dengan memerhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan atau bupati/wali kota. Upah minimum ini dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ganjar menyebutkan, UMK 2020 yang ditetapkan itu masing-masing kabupaten/kota mengalami peningkatan rerata sebesar 8,57 persen. Sedangkan kenaikan UMK 2020 tertinggi, terjadi di Kota Tegal sebesar 9,25 persen.

Menurutnya, sesuai dengan surat dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308 Tahun 2019 maka dasar penghitungan upah minimum sebesar 8,51 persen.

"Upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ini yang sering kali menjadi pertanyaan, ini untuk mereka yang masa kerjanya kurang dari setahun. Kalau lebih tidak pakai ini. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK," kata Ganjar.

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, untuk UMK 2020 yang tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp2.715.000 dan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. 

"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK, bisa mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur melalui kepala Disnakertrans provinsi sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar