Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Wacana Larangan Cadar di Pemerintahan, Pemprov Jateng Punya Aturan Sendiri

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memakai seragam Korpri yang di-
desain menyerupai pakaian adat Jawa.
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sebenarnya sudah ada aturan baku, yang mengatur soal penggunaan seragam bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, petunjuk teknik bagi perempuan muslim untuk menggunakan hijab juga sudah ada aturannya.

Menurutnya, memang tidak diperkenankan bagi ASN untuk menutup muka selama menjalankan tugasnya di lingkungan Pemprov Jateng. Sehingga, aturan soal pakaian seragam ASN sudah ada petunjuk teknis sebagai pegangannya. 

"Kalau di Jawa Tengah, ya. Di Jawa Tengah itu kita untuk baju itu sudah ada ketentuannya. Ketentuan yang ada di Jawa Tengah itu kalau perempuan pakai kerudung sudah ada urut-urutannya, begitu. Jadi, sementara kita menggunakan itu. Pegangan kita itu, dan rasa-rasanya tidak ada yang ketentuan menggunakan cadar kalau di Jawa Tengah. Untuk ibu-ibu yang menggunakan kerudung ada gambarnya, dan juknisnya jelas kok," kata Ganjar, kemarin.

Sedangkan bagi tamu di kantor pemerintahan yang menggunakan cadar atau nikab, Ganjar tidak memermasalahkannya. Justru yang diwaspadai adalah crosshijabers belakangan ini, karena ternyata laki-laki memakai pakaian muslim wanita.

Dewan Sebut Wacana Itu Tak Perlu Dirisaukan

Yudi Indras Wiendarto
Anggota DPRD Jateng
Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto menyatakan, selama dirinya menjadi anggota dewan belum pernah menemukan atau melihat ada ASN melayani masyarakat menggunakan cadar. Sebab, setiap ASN yang bertugas melayani masyarakat tentu harus memberikan salam, senyum dan sapa. Jika menggunakan cadar, tidak bisa terlihat ASN itu saat melayani masyarakat dengan senyuman.

Yudi menjelaskan, seseorang terpapar paham radikalisme itu tidak harus ditunjukkan dengan penggunaan cadar bagi kaum perempuan atau celana cingkrang bagi laki-laki. Karena, radikalisme adalah paham dan tidak ada hubungannya dengan pakaian yang dikenakan.

"Kalau kita ngomong bercadar, apa ya pernah bertemu karyawan atau pegawai pemprov di pemerintahan yang bercadar. Kalau sedang menjalan tugasnya ada semacam SOP, di mana harus memberi pelayanan yang baik. Salah satu memberi pelayanan yang baik itu senyum harus kelihatan. Sebenarnya kalau kita bicara polemik soal bercadar, kan itu kembali lagi ke pemerintah ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Pemerintah," kata Yudi, Senin (4/11).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, berbicara soal wacana bercadar itu tidak terlalu dirisaukan. 

"Setahu saya, yang bercadar itu tidak mungkin kerja kantoran dan biasanya hanya membantu suami," jelasnya.

Diketahui, saat ini sedang ramai dibincangkan adanya larangan cadar di lingkungan pemerintahan yang dilemparkan Menteri Agama Fachrul Razi. Belakangan diketahui, jika wacana pelarangan itu untuk menangkal aparatur sipil negera (ASN) terpapar paham radikalisme. 

Sementara, soal aturan pakaian seragam ASN di lingkungan Pemprov Jateng tertuang di Pergub Nomor 62 Tahun 2018. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar