Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Bayarkan Rp2,2 Triliun JHT Sepanjang 2019

Wiwik Septi Herawati
Asisten Deputi Direktur Bidang
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
Semarang-BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta mencatat, per November 2019 jumlah kepesertaan sebanyak 3,3 juta tenaga kerja dan 79.803 badan usaha. Sementara, besaran pembayaran manfaat jaminan atau klaim, masih didominasi pembayaran untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Asisten Deputi Direktur Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Wiwik Septi Herawati mengatakan pihaknya terus berupaya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi tenaga kerja dan perusahaannya.

Wiwik menjelaskan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat kepada para tenaga kerja maupun ahli warisnya. Baik manfaat dari JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian maupun Jaminan Pensiun.

Menurutnya, untuk pembayaran manfaat paling besar adalah JHT dan kemudian diikuti pembayaran manfaat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja.

"Jumlah jaminan yang bayarkan secara total dari empat program, sampai November 2019 mencapai Tp2,4 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 352 ribu kasus. Untuk Jaminan Hari Tua masih mendominasi, sebesar Rp2,2 triliun dengan 296 ribu kasus," kata Wiwik di sela media gathering dengan wartawan, Kamis (26/12).

Lebih lanjut Wiwik menjelaskan, untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja per November 2019 mencapai Rp106 miliar dengan 21 ribu kasus dan disusul Jaminan Kematian sebanyak Rp92 miliar dengan 3.300 kasus.

"Kalau untuk Jaminan Pensiun, jumlahnya Rp18 miliar, dengan 31 ribu kasus per November 2019," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Wiwik, sesuai dengan instruksi dari pemerintah melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 mengenai JKK dan JKM ada kenaikan manfaat. Untuk santunan kematian dengan aturan baru sebesar Rp20 juta, lebih besar dari aturan lama yang hanya Rp16,2 juta. Sedangkan kenaikan manfaat lainnya adalah jaminan kecelakaan kerja untuk klaim gigi tiruan dari sebelumnya Rp3 juta, menjadi Rp5 juta. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar