Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Sebut Sudah Ada Sinyal Calon Perseorangan Maju di Pilkada 2020

Diana Arianti
Komisioner KPU Jateng
Semarang-Calon perseorangan yang ingin ikut berkompetisi di Pilkada Serentak 2020 di Jawa Tengah masih terbuka lebar, asal mampu persyaratan administrasi. 

Komisioner KPU Jawa Tengah Diana Arianti mengatakan sampai saat ini, baru ada tiga daerah di provinsi ini yang tim dari calon perseorangan sudah melakukan pendekatan kepada KPU setempat. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Demak, Kendal dan Kota Semarang.

Diana menjelaskan, utusan dari calon perseorangan yang berminat untuk maju di Pilkada Serentak 2020 itu telah berkonsultasi mengenai persyaratan untuk bisa maju dalam pilkada.

Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pilkada 2020 disebutkan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan wajib diserahkan ke KPU mulai 9 Desember 2019 sampai 3 Maret 2020 mendatang. Setelah dilakukan verifikasi, calon perseorangan yang lolos syarat administrasi akan diumumkan pada 8 Juli 2020 mendatang.

"Dari 21 kabupaten/kota sudah ada sinyal calon perseorangan. Di Kabupaten Demak, Kendal dan Kota Semarang. Ada leason officer yang sudah berkonsultasi, dan sudah dibimtek KPU kabupaten/kota setempat untuk aplikasi sistem informasi pencalonan perseorangan. Informasi sampai hari ini, baru ada tiga daerah yang LO-nya menghubungi KPU kabupaten/kota. Tapi, kalau calon perseorang itu semuanya terbuka di tiap kabupaten/kota yang menggelar pilkada," kata Diana, kemarin.

Lebih lanjut Diana menjelaskan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, maka calon perseorangan wajib menyerahkan syarat minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah setempat untuk DPT pemilu terakhir lebih dari sejuta orang. Sedangkan daerah yang jumlah DPT kurang dari sejuta orang, syarat minimal dukungan adalah 7,5 persen. 
"Misalnya Kota Semarang pada Pemilu 2019 jumlah DPT ada 1.176.074 orang, maka syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 76.445 orang yang dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukungnya. Sedangkan Kabupaten Kendal itu DPT-nya di bawah sejuta orang, jadi syarat minimal dukungan 7,5 persen dari DPT Pemilu 2019," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar