Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemprov Siapkan Jateng Petro Energi Untuk Pengelolaan Migas dan Mineral

Gubernur Ganjar Pranowo menyebut pendirian Jateng Petro Energi itu
untuk menyatukan seluruh BUMD yang mengelola soal migas, energi
dan mineral.
Semarang-Jateng Petro Energi resmi sebagai holding, untuk pengelolaan minyak bumi dan gas serta energi dan mineral. Tujuannya, untuk optimalisasi pengelolaan kekayaan alam dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan DPRD Jateng sudah menyiapkan peraturan daerah (perda), yang menjadi payung hukum terhadap Jateng Petro Energi. Sehingga, penanganan pengelolaan migas, energi dan mineral di Jateng lebih serius di masa datang.

Ganjar menjelaskan, pembentukan Jateng Petro Energi juga ditargetkan mampu mengelola kekayaan alam migas, energi dan mineral lebih efektif. Dengan adanya Jateng Petro Energi, maka pengelolaan minyak yang selama ini tersebar bisa disatukan.

"Maka hari ini, pengelolaan minyak yang ada di Jawa Tengah tersebar. Maka dengan adanya perda ini, bisa kita tarik dalam satu holding. Dan holding itu, kita harapkan lebih lincah. Ternyata sudah disiapkan payung dari DPRD, bahwa Jateng dikasih satu payung untuk menyiapkan energi baru terbarukan. Maka kita harapkan, nanti Jateng Petro Energy akan lebih luwes. Ya mengelola minyak, mengelola migas dan turunanya. Termasuk, berinovasi mengelola energi dalam arti luas di Jawa Tengah," kata Ganjar, Jumat (31/1).

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas ditambah energi dan mineral akan lebih optimal pengelolaannya. Dampaknya, akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena semua dikelola dengan baik.

"Jateng Petro Energi juga membuka peluang mengembangkan energi baru terbarukan. Sebab, di dalam perda juga diatur tentang hal itu," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar