Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba


Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arti (dua dari
kanan) saat gelar perkara kasus peredaran narkoba, Rabu (22/1).
Semarang-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dalam pekan kedua Januari 2020, mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan ketiga kasus peredaran narkotika yang diungkap jajarannya itu, terdiri dari kasus sabu dan penyalahgunaan obat psikotropika. Ketiga tersangka pengedar narkotika yang diamankan itu adalah Novianto Dwi warga Miroto, Luki Dwi warga Mijen dan Teguh Sanjaya warga Gunungpati.

Yudy menjelaskan, ketiga tersangka peredaran narkotika yang diamankan itu tidak saling mengenal satu dengan lainnya. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, pada hari yang sama.

Menurutnya, kasus peredaran narkotika yang ada di Kota Semarang memang masih cukup tinggi dan perlu adanya peran aktif dari masyarakat. Yakni, dengan melaporkan jika ada informasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

"Dalam rangka menekan dan meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang ada di Kota Semarang, Sat Serse Narkoba mengungkap di awal tahun 2020 ini ada tiga kasus yang cukup besar. Pengungkapan kasus sabu, dan peredaran obat-obatan psikotropika. Kalau ada di lingkungan yang menjual atau mengedarkan obat yang diduga sebagai obat psikotropika dan tidak punya izin edar, silakan dilaprkan kepada kami dan akan ditindaklanjuti," kata Yudy di sela gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/1).

Lebih lanjut Yudy menjelaskan, selain mengamankan ketiga tersangka pihaknya juga menyita sabu seberat 155 gram dan ekstasi sebanyak 51 butir serta ribuan pil psikotropika yang belum sempat diedarkan. Dari pengakuan para tersangka, mereka hanya bertugas sebagai kurir saja dan menyerahkan ke tempat tujuan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar