Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kabar Baik Bagi Pemilik Motor Yang Mau Balik Nama, Ada Pembebasan Biaya Administrasi

Tavip Supriyanto
Kepala Bapenda Jateng
Semarang-Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan baru bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak, akan dibebaskan dari denda dan bea administrasi. Kebijakan itu berlaku mulai 17 Februari sampai 17 Juli 2020.

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan itu dikeluarkan, karena cukup banyak kendaraan dari luar Jateng berdomisili dan beroperasi di provinsi ini. Kendaraan luar Jateng yang teridentifikasi ada di Jateng dan beroperasi sekira tiga ribuan unit dan 80 persennya adalah sepeda motor.

Tavip menjelaskan, kebijakan itu bukan pemutihan tetapi membebaskan denda pajak.

"Kita melihat bahwa potensi keterlambatan membayar pajak di tempat kita masih ada, tidak tinggi tapi masih ada. Oleh sebab itu, pemerintah membuat kebijakan untuk bagaimana kita membebaskan administrasi denda. Jadi, bukan pemutihan ya tapi administrasi sanksi denda PKB. Kemudian yang kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Yang dari luar kota pindah ke Semarang, atau dari luar provinsi administrasinua kita bebaskan," kata Tavip, kemarin.

Tavip lebih lanjut menjelaskan, sampai dengan saat ini jumlah kendaraan bermotor yang telat membayar pajak sekira 1,5 juta unit. Sedangkan jumlah tunggakan pajaknya, mencapai Rp450 miliar. 

"Kami ingin menertibkan adminitrasi pajak kendaraan bermotor, dan mengurangi kendaraan berpelat luar Jawa Tengah di provinsi ini. Intinya, kami ingin memotivasi wajib pajak melakukan balik nama dan membayar pajak," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar