Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng: Satu Paslon Perseorangan di Solo Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Semarang-Komisioner KPU Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan pendaftaran calon perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, resmi ditutup pada Minggu (23/2) malam. KPU Jateng menyebut, dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada hanya ada satu pasangan calon perseorangan dianggap memenuhi syarat minimal dukungan.

Dari 21 kabupaten/kota di Jateng, jelas Diana, memang diketahui ada empat kabupaten/kota yang nihil pendaftaran calon perseorangan. Padahal, sosialisasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota sudah masif dilakukan.

"Dari hasil yang kami pantau di 21 kabupaten/kota, ada beberapa kategori yang penyerahan syarat minimal dukungan ini oleh calon perseorangan. Ada yang ditolak, ada yang masih proses, batal menyerahkan dukungan dan ada yang menarik dukungan. Bahkan, ada yang nihil tidak ada calon perseorangan yang mendaftar. Di Surakarta misalnya, ada satu pasangan tim BAJO yang sudah diterima syarakat minimal dukungannya," kata Diana, Senin (24/2).

Lebih lanjut Diana menjelaskan, untuk pasangan calon perseorangan yang sedang diproses syarat minimal dukungannya ada beberapa kabupaten/kota. Pasangan Said-Mat Solekan di Kabupaten Demak, Suyanto-Erfa Royani (Kendal), Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Kota Surakarta) dan Slamet Riyanto-Suyanto (Purworejo).

"Kalau yang Rembang itu batal menyerahkan syarat dukungan, yang di Blora itu menarik dukungan. Kota Semarang juga ada yang sebenarnya mau daftar, tapi kemudian belakang hari tidak menyerahkan dukungan," jelasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin menyatakan, selama masa pendaftaran calon perseorangan pihaknya sudah melakukan pengawasan. Calon perseorangan ini menjadi salah satu pintu, dari dari proses tahapan pendaftaran calon bisa ikut berkompetisi di Pilkada Serentak 2020.

Menurutnya, meski nanti ada calon perseorangan yang maju di pilkada, pihaknya tidak akan membedakan pola pengawasan. Baik yang melalui jalur perseorang, maupun dari jalur partai politik.

"Calon perseorangan ini kan bagian dari pintu, untuk seseorang itu maju ke kontestasi pilkada. Masih ada lagi yang melalui jalur partai politik. Dalam konteks itu, dua pintu sudah ada tinggal perpolitikan masing-masing daerah itu bisa jadi akan menyesuaikan. Prinsip dasarnya, kami akan mengawasi secara ketat. Baik itu yang calon perseorangan, maupun dari yang jalur partai politik. Sampai saat ini, masih ada proses-proses lanjutan. Yaitu, verifikasi dukungan calon," ujar Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, Bawaslu Jateng mengenai pengawasan pilkada yang memunculkan calon perseorangan maju kompetisi sudah ada pengalaman sebelumnya.

"Kita sebelumnya sudah ada pengalaman untuk calon perseorangan. Ada di Rembang, dan beberapa kabupaten/kota di Jateng yang pernah ada calon perseorangannya," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar