Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Hari Ini PNS Pemprov Jateng Bisa Kerja Dari Rumah

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah, untuk ASN di lingkungan pemprov. Hanya sekira 30 persen pegawai saja, yang masih bekerja di kantor. 

Ganjar menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Korona. Selain itu, surat edaran tersebut juga menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.

"Kami memutuskan, untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jateng bisa menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah. Tetap ada ASN yang harus ngantor, agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar, Selasa (17/3) malam.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib membuat jadwal untuk pegawai yang masuk dan bekerja di rumah. Namun, ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya  guna memertahankan kinerja pemerintahan.

"Para kepala dinas dan pejabat teras lain, masih diwajibkan ngantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD. Untuk pejabat pengawas, minimal satu orang ngantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga tetap masuk kerja," jelasnya.

Meski diperbolehkan kerja di rumah, lanjut Ganjar, para ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan berkonsultasi. Hal itu bertujuan, agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar