Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Soal Restrukturisasi Kredit, OJK dan Pemprov Jateng Buka Kanal Pengaduan

Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa menyebut sudah mem
buka layanan konsultasi restrukturisasi kredit.
Semarang-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jateng-DIY bersama pemerintah daerah, telah mengeluarkan kebijakan relaksasi industri perbankan dan industri keuangan non-bank untuk meredam dampak ekonomi karena pandemi.

Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan pihaknya sudah sebulan lebih mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit, bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdampak karena wabah COVID-19. 

Aman menjelaskan, pihaknya membuka layanan konsultasi agar implementasi restrukturisasi kredit di lapangan berjalan lancar. 

"Kebijakan ini diberikan melalui program restrukturisasi kredit dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau dalam bentuk lainnya yang disepakati antara industri jasa keuangan dengan debiturnya," kata Aman, belum lama ini.

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Sementara Gubernur Ganjar Pranowo mengaku, jika program restrukturisasi kredit sangat membantu masyarakat. Karena, pihaknya sudah mendapat keluhan berkaitan kesulitan membayar kredit di tengah pandemi.
 
Menurutnya, pemprov bersama OJK sudah menyediakan portal aduan dan konsultasi kredit di situs kreditcenter.jatengprov.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi di nomor telepon 0813-2516-3300 dan 0878-3477-7466.

"Sudah ada 72 ribuan nasabah, yang disetujui restrukturisasi kreditnya dengan jumlah kredit Rp6,8 triliun. Tapi, banyak yang masih kesulitan mengajukan keringan kredit. Setidaknya, ada 371 pengaduan tentang susahnya mengurus keringanan kredit," ujar Ganjar.

Diketahui, data sampai pekan kedua April 2020 ini debitur perbankan yang telah direstrukturisasi ada 55.946 rekening dengan total pinjaman sebesar Rp6,23 triliun. Sedang untuk debitur perusahaan pembiayaan yang melakukan hal sama, ada 16.591 rekening dengan total pinjaman Rp639,94 miliar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar