Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bandara Ahmad Yani Mulai Layani Penerbangan Terbatas

Sejumlah calon penumpang di Bandara Ahmad Yani Semarang baris
dengan jarak tertentu untuk dilakukan pemeriksaan.
Semarang-Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai 7 Mei 2020 kemarin, sudah mulai melayani penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Namun, penyelenggaraan penerbangan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang sudah digariskan.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto dalam rilis mengatakan guna mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara dan pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pihaknya telah membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

Hardi menjelaskan, meskipun menyelenggarakan layanan transportasi udara, namun ada pembatasan kriteria penumpang. Di antaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta karena tugasnya berkaitan dengan kesehatan dan atau keamanan, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia serta repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.

Menurutnya, para penumpang juga harus bisa menunjukkan identitas diri yang sah dan membawa surat keterangan yang menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 berdasar Polymerase Chain Reaction (PCR) Test ataupun Rapid Test.

"Kami menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah, dengan telah mengadakan koordinasi intensif dengan sejumlah pihak yang terkait kebandarudaraan. Termasuk dengan TNI/Polri, pemerintah daerah dan Gugus Tugas COVID-19 daerah," kata Hardi.

Hardi lebih lanjut menjelaskan, bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan. Sebab, dibutuhkan waktu untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang dari para petugas bandara.

"Mohon para calon penumpang bisa memahami, agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan," jelasnya. (K-08)

 
Maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020.

1. Garuda Indonesia GA 242 tujuan CGK-SRG pukul 16.15 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020.

2. Garuda Indonesia GA 245 tujuan SRG-CGK pukul 17.00 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020.

3. Air Asia tujuan SRG-MNL pukul 09.50 WIB tanggal 14 Mei 2020.

4. Air Asia AK 328 tujuan KUL-SRG pukul 08.30 WIB tanggal 18 s.d 23 Mei 2020.

5. Air Asia AK 329 tujuan SRG-KUL pukul 08.50 WIB tanggal 18 s.d 23 Mei 2020.
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar