Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jasa Marga Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Rest Area

Jasa Marga memasang spanduk pengumuman tentang aturan waktu
singgah di rest area jalan tol.
Semarang-Menjelang libur Lebaran ini, Jasamarga Related Business (JMRB) akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di rest area, untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19. Jasa Marga juga akan memberikan layanan sarana pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM), bagi pengguna jalan tol yang akan beristirahat di rest area.

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas JMRB Tita Paulina Purbasari dalam rilis mengatakan beroperasinya rest area secara normal, juga berlaku bagi fasilitas di dalamnya. Misalnya toilet, sarana ibadah, areal parkir, SPBU, pujasera dan sarana lainnya.

Tita menjelaskan, bahwa standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian PUPR. Serta, Surat Kepala BPJT tertanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran virus COVID-19.

"Kami memastikan, rest area di ruas milik Jasa Marga Group tetap beroperasi secara normal 24 jam. Termasuk fasilitas di dalamnya. Khusus untuk pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam dan ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku," kata Tita.

Lebih lanjut Tita menjelaskan, JMRB juga menerapkan parking distancing yang membatasi kapasitas parkir hanya untuk 50 persen dari kuota kapasitas muat kendaraan. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area.

"Sebagai bentuk tindakan preventif, kami juga mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ditemukan pengunjung bersuhu tubuh tinggi dan tidak menggunakan masker, kami sarankan untuk kembali ke lajur jalan tol," jelasnya.

Selain membatasi jumlah kendaraan yang masuk di rest area, lanjut Tita, pihaknya juga membatasi waktu singgah hanya maksimal 30 menit saja. Pemilik rumah makan di rest area juga diimbau, hanya melalui pembelian tidak makan di tempat untuk mengurangi kerumunan di dalam rest area.

"Jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi kepolisian kami akan memberlakukan buka-tutup rest area," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar