Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Yang Korupsi di Tengah Pandemi, Saya Seret ke KPK

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengancam bagi siapa saja yang berani melakukan korupsi di tengah pandemi, akan diseret langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat, dan diserahkan sendiri ke KPK. 

Ganjar meminta kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng tidak melakukan tindak pidana korupsi di tengah penanganan COVID-19. Karena, siapa saja yang berani melakukan tindak korupsi akan ditindak tegas. 

Ganjar menjelaskan, tidak boleh ada pihak-pihak ataupun pejabat negara yang memanfaatkan situasi pandemi untuk memerkaya diri sendiri. Tidak terkecuali kalangan ASN maupun kepala daerah.

Menurutnya, persoalan korupsi di tengah pandemi sangat serius karena menyangkut kepentingan semua orang. Oleh karena itu, para pejabat di Jateng selalu menjaga integritas dalam penanganan COVID-19.

"Bahwa yang menderita itu kita semuanya. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Saya bilang pemimpin, siapapun dia. Kemarin saya sampaikan, pemimpin hari ini ujiannya adalah dia bicaranya di bawah grassroot. Maka, kalau ibarat sandal itu diinjak maka pemimpin ada di bawah sandal itu. Hari ini mereka harus rela untuk diinjak, tidak boleh ada pemimpin yang masih mikir duit apalagi mikir korupsi. Jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kalau ada yang ketahuan korupsi, saya antar sendiri ke KPK," kata Ganjar, Senin (1/6).

Ganjar lebih lanjut juga meminta kepada seluruh kepala daerah di Jateng, untuk mendukung upaya pencegahan dan memutus penyebaran virus Korona di tengah masyarakat. Semua kebijakan yang menyangkut penggunaan keuangan negara atau daerah, harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar