Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gus Yasin: Santri Datang ke Pondok Wajib Karantina

Taj Yasin
Wagub Jawa Tengah
Semarang-Semua santri yang akan kembali ke pondok pesantren di Jawa Tengah, wajib menjalani karantina selama 14 hari. Tempat karantina bisa dilakukan di lingkungan pondok pesantren, maupun menggunakan tempat karantina milik desa setempat.

Wagub Taj Yasin mengatakan seluruh pengasuh pondok pesantren diminta, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Karena, beberapa pondok pesantren di Jateng sudah mulai menjalankan aktivitas kembali.

Gus Yasin menjelaskan, dari hasil diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pengasuh dan organisasi pondok pesantren disepakati bahwa santri bisa kembali menimba ilmu tetapi diwajibkan menjalani karantina sebelum masuk ke pondok pesantren.

Menurutnya, bagi pondok pesantren yang tidak mempunyai tempat untuk karantina bisa berkomunikasi dengan Satgas Jogo Tonggo setempat atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten/kota setempat.

"Jadi, kita menghitung kalau pondok pesantren kan punya madrasah dan punya ruang kelas minimal enam lokal. Sehingga, itu memungkinkan dibuat untuk karantina santri. Kalau belum bisa menampung seluruh santri, bisa koordinasi dengan Satgas Jogo Tonggo di daerahnya masing-masing. Yaitu, menggunakan fasilitas karantina yang sudah disiapkan desa. Atau, juga bisa koordinasi dengan sekolah yang dekat dengan pondok pesantren," kata Gus Yasin, Sabtu (6/6).

Gus Yasin lebih lanjut menjelaskan, pondok pesantren bisa memulai aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan setelah semua santrinya menjalani karantina selama 14 hari. Yakni, dengan selalu memeriksa suhu tubuh para santri sebelum belajar dan memakai masker. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar