Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pertamina Tetap Jual Premium dan Pertalite

Deretan mobil antre mengisi BBM di SPBU milik Pertamina.
Semarang-Pertamina menyatakan, bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium merupakan penugasan dari pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Unit Manager Comm & CSR Pertamina MOR IV Anna Yudhiastuti mengatakan merujuk pada kebijakan dari pusat, bahwa sebagai tindak lanjut dari perpres tersebut maka Kementerian ESDM juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Anna menjelaskan, pada awal 2020 kemarin Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan surat keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk. Salah satunya adalah Pertamina, untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), jenis bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11 juta KL.

Menurutnya, selain Premium pihaknya juga menyediakan jenis BBM umum yang meliputi Pertaseries dan Dexseries.

"Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia. Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di seluruh SPBU. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," kata Anna, Kamis (18/6).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, Pertamina juga tunduk pada regulasi  lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Disyaratkan, standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4. Sehingga, BBM yang digunakan untuk uji emisi mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

"Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen, agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar