Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Kita Akan Bantu Urus Izin Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit ke Kementerian LHK

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya tidak mau menganggap enteng persoalan pengelolaan limbah medis rumah sakit, terutama yang menangani pasien COVID-19. Pemprov akan membantu rumah sakit rujukan COVID-19, untuk mendapatkan izin pengelolaan limbah medis ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ganjar menjelaskan, pemprov akan membantu seluruh rumah sakit rujukan COVID-19 yang ada di Jateng bisa mengelola limbah medisnya dengan baik. Pihaknya juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian LHK, terkait dengan pemberian izin pengelolaan limbah medis di rumah sakit rujukan COVID-19.

Menurutnya, untuk membahas persoalan pengelolaan limbah medis pemprov sudah mengundang seluruh pengelola rumah sakit rujukan COVID-19. Karena, hampir semua rumah sakit rujukan COVID-19 di Jateng memiliki insenerator atau alat pembakar limbah medis.

"Karena kemarin itu banyak inseneratornya yang izinnya belum turun, sehingga protesnya kawan-kawan dari rumah sakit itu karena izinnya berbelit. Maka kita tanya, ternyata syarat minimum suhunya 800 derajat Celcius. Izinnya mau kita bantu untuk diuruskan ke LHK, nanti biar dilakukan sesuatu yang lebih mudah. Karena kondisinya juga bukan kondisi biasa, ini kondisi yang serius. Kita juga menghitung betul, bahwa limbah medis ini bukan limbah medis biasa tapi ini ada virusnya. Kalau ini tidak kita kelola dengan baik, maka akan membahayakan lingkungan sekitar," kata Ganjar, Rabu (8/7).

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, memang pihak Kementerian LHK mensyaratkan fasilitas insenerator yang dimiliki rumah sakit rujukan COVID-19 harus berkualifikasi khusus. Namun, karena yang dikelola dan dimusnahkan bukan limbah medis biasa maka ada persyaratan khususnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar