Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Nilai Restitusi Pajak Jateng Semester Pertama 2020 Tumbuh 5,23 Persen

Semarang-Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan adanya relaksasi yang dibuat pemerintah pusat dan pelonggaran pembatasan kegiatan di masa pandemi memberi pengaruh pada restitusi pajak. Sehingga, restitusi pajak yang diberikan kepada wajib pajak bisa tepat sasaran.

Menurutnya, nilai restitusi pajak di Jateng tumbuh 5,23 persen dari sebelumnya sempat turun di awal pandemi.   

Suparno menjelaskan, Kementerian Keuangan memang sedang membahas batas maksimal pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak sebagai stimulus fiskal. Tujuannya, untuk menopang perekonomian yang saat ini berada di bawah tekanan.

"Restitusi itu adalah pengembalian uang yang sudah masuk ke kas negara, kepada wajib pajak. Dan itu, karena memang merupakan haknya wajib pajak. Desember kemarin yang direalisasikan Januari, restitusi kita tumbuh 13 persen. Tetapi, masuk masa pandemi turun dan penurunan terbesar terjadi di Mei. Tetapi begitu ekonomi dibuka Juni ini, penerimaan pengurangannya itu paling tinggi menjadi 135 persen. Sehingga, secara agregat restitusi kita itu tumbuh 5,23 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," kata Suparno saat menggelar rilis secara daring, kemarin.

Suparno menjelaskan, pada Januari-Juni 2020 ini nilai restitusi pajaknya sebesar Rp954,08 miliar atau naik Rp47,39 miliar dari 2019 kemarin. Pihaknya optimistis, perekonomian akan kembali membaik. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar