Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

OJK Minta Masyarakat Waspadai Informasi Hoax Ajakan Tarik Dana di Bank

Semarang-Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo meminta masyarakat, untuk mewaspadai informasi hoax yang beredar di sosial media. Yakni, mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. 

Menurutnya, informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar.

Anto menjelaskan, berdasarkan data OJK pada Mei 2020 kemarin tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Bahkan, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen masih di atas ketentuan.

"Hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen. Angka itu jauh di atas threshold, masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Informasi soal ajakan menarik dana besar-besaran di perbankan, adalah tindakan meresahkan dan membuat panik masyarakat. Bahkan, bagi masyarakat yang mempunyai deposito atau simpanan mengalami kerugian sebab diambil sebelum jatuh tempo," jelas Anto dikutip dari rilis.

Lebih lanjut Anto menjelaskan, OJK telah melaporkan informasi hoax tersebut kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Sehingga, pihak yang membuat informasi menyesatkan itu bisa diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

"Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Sementara Kepala Kantor OJK Regional 3 Jateng-DIY Aman Santosa menambahkan, masyarakat diimbau untuk memastikan informasi tentang keuangan yang diterima dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi di 081157157157. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar