Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diterapkan Berjenjang

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka sejumlah kabupaten/kota sudah membuat beberapa aturan. Baik berupa peraturan bupati/wali kota ataupun sudah berbentuk peraturan daerah (perda).

Ganjar menjelaskan, di dalam peraturan yang dibuat masing-masing kabupaten/kota itu juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diterapkan berjenjang, dan tidak memberatkan masyarakat di masa sulit.

Menurutnya, untuk pengenaan denda kepada masyarakat adalah pilihan terakhir dari sanksi yang diterapkan.

"Jadi pergubnya kita sudah punya, malah lebih dulu sebenarnya. Tertanggal 24 Juli 2020 kita keluarkan, dan kita punya gradingnya dari sanksi administratif sampai teguran dan penerapan denda. Kawan-kawan di kabupaten/kota juga sudah fiting ke Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dan sebagian besar berupa perwali atau perbup. Tapi Banyumas sudah berupa perda. Jadi sebenarnya dari sisi regulasi, kita sudah membuat lebih dulu bagaimana perubahan perilaku ini kita bisa lakukan dengan social engineering," kata Ganjar, Selasa (11/8).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, di dalam setiap peraturan yang dibuat kabupaten/kota di Jateng mengarahkan pada upaya mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Yakni patuh memakai masker, mencuci tangan dengan rajin dan menjaga jarak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar