Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Aturan Residu Kopi Dari Uni Eropa Beratkan Petani Kopi Indonesia

Moelyono
Wakil Ketua AEKI Jateng
 Semarang-Wakil Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Jawa Tengah Moelyono mengaku keberatan, dengan adanya aturan baru soal batasan residu kopi yang dikeluarkan Uni Eropa. Akibatnya sangat fatal, kopi-kopi dari Indonesia tidak laku di pasar Uni Eropa.

  Moelyono menjelaskan, aturan akan diberlakukan secara menyeluruh di Uni Eropa pada 13 November 2020 mendatang. Dengan aturan baru itu, batasan residu kopi adalah 0,01 miligram per kilogram. Padahal, kopi Indonesia residunya mencapai 0,05 miligram per kilogram.

 Menurutnya, di dalam negeri belum tersedia laboratorium yang mampu melakukan pengujian untuk residu kopi maksimal 0,01 miligram per kilogram.

  "Ada isu masalah maximum residu limit, yang akan diterapkan Uni Eropa pada 13 November. Ketentuan ini akan semakin memberatkan untuk ekspor-ekspor kopi Indonesia ke Eropa. Padahal, Eropa itu merupakan salah satu pasar terbesar kopi Indonesia. Jadi, 60 persen kopi Indonesia itu ekspor ke Eropa. Yang seperti ini akan semakin menekan kopi Indonesia. Kenapa? Karena kita belum siap melakukan pengujian itu," kata Moelyono, kemarin.

  Lebih lanjut Moelyono menjelaskan, saat ini beberapa negara penghasil kopi terbesar di dunia sudah mampu mengadopsi aturan dari Uni Eropa tersebut. Yakni Brazil, Kolumbia dan Vietnam. Oleh karena itu, pemerintah harus peduli dan tanggap dengan persoalan tersebut agar tidak merugikan petani kopi Indonesia. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar