Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Edabu Mobile Jadi Aplikasi Baru Yang Dikhususkan Bagi Perusahaan Peserta JKN-KIS

Kabid Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS
Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah menun-
jukkan aplikasi Edabu Mobile.
Semarang-Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Semarang Nur Wulan Uswatun Khasanah mengatakan pihaknya mengenalkan aplikasi Edabu Mobile, yang memudahkan perusahaan untuk mengurus data kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengantre ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Selain itu, aplikasi tersebut juga untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19 dengan meminimalkan kontak fisik antara petugas dengan perwakilan perusahaan. 

Nur Wulan menjelaskan, Edabu Mobile dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam mengakses data pekerjaNya. Yakni dari tambah atau kurang data kepesertaan, laporan rekap iuran dan cetak kartu JKN-KIS.

Menurutnya, aplikasi Edabu Mobile membuat akses data kepesertaan menjadi lebih praktis tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sehingga, minimal kontak fisik antara petugas dengan masyarakat peserta JKN-KIS bisa diterapkan.

"Jadi aplikasi ini, khusus untuk memudahkan para HRD dan PIC badan usaha dalam melihat riwayat kepesertaan. Sejauh mana pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, riwayat pembayarannya bagaimana atau apakah data yang disampaikan sudah benar atau belum. Termasuk, bisa melihat apakah pembayarannya sudah sampai ke kita atau belum. Dalam posisi lunas atau tidak. Ini kita kemas dalam Edabu Mobile," kata Nur Wulan, Selasa (15/9).

Lebih lanjut Nur Wulan menjelaskan, di era pandemi ini BPJS Kesehatan pihaknya mencoba menerapkan adaptasi kebiasaan baru di internal. Yakni, pelayanan kepada masyarakat atau peserta JKN-KIS dilakukan secara virtual atau online. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar