Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum FN Ajukan Perlindungan Hukum ke Polda Jateng

Tegar Haryo Seno, salah satu pengacara 
dari FN.

 Semarang-FN, perempuan yang sempat viral karena chatingan dengan kenalannya soal ajakan sebar COVID-19 merasa dirugikan akibat tersebarnya isi percakapan di media sosial. 

 Melalui kuasa hukumnya, FN akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. 


 Salah satu kuasa hukum FN, Arief Wiranata mengatakan bahwa chatingan yang tersebar di media sosial belakangan ini dan menjadi viral itu tidak utuh. Bahkan, yang menyebarkan bukan dari pihak kliennya maupun dari lawan komunikasi dari FN yaitu LS.

 Menurut kuasa hukum FN, pihaknya juga akan meminta perlindungan dari pihak kepolisian.

 Arief menjelaskan, sejak beredar potongan tangkapan layar percakapan di media sosial itu membuat kliennya merasa dirugikan. Sebab, identitas dan juga poto dirinya ikut tersebar luas.

 "Dengan berita yang sudah beredar melalui medsos maupun grup yang sudah ada, F-N ini merasa sangat dirugikan. Karena apa, identitasnya disebar sehingga merasa terancam. Jadi, kami sebagai tim kuasa hukumnya kita belum tahu siapa yang awal mula menyebarkan. Oleh karena itu, kami melakukan upaya hukum terhadap para penyebar tersebut. Kami akan adukan dan kami minta perlindungan hukum ke Polda Jawa Tengah," kata Arief, Kamis (24/9).

 Lebih lanjut Arief menjelaskan, untuk saat ini kondisi dari kliennya itu dalam keadaan sehat. Setelah menjalani masa karantina di rumah dinas wali kota beberapa hari, saat ini sudah dinyatakan negatif COVID-19 dari hasil tes usap terakhir.

 "Klien kami sekarang sudah kembali ke rumah, dan tetap menjalani isolasi mandiri hingga tujuh hari ke depan," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar