Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Penyelenggara Acara Dangdutan di Tegal Bisa Dipidanakan

Gubernur Ganjar Pranowo menerima kunjungan forkopimda
Kota Tegal di Puri Gedeh, Jumat (25/9) malam.

 Semarang-Menko Polhukam Mahfud MD meminta pihak kepolisian, agar mengambil tindakan tegas dengan mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Rabu (26/9) kemarin.

        Lewat akun Twitternya @mohmahfudmd meminta aparat kepolisian, untuk memproses pidana terhadap pihak yang menginisiasi konser dangdut di Kota Tegal. Sebab, konser dangdut tersebut digelar di tengah pandemi COVID-19.

        "Memang hal itu sangat disayangkan. Saya sudah minta Polri, untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud di akun Twitternya.

         Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sepakat dengan Mahfud MD soal pemidanaan bagi penyelenggara acara dangdutan di Kota Tegal. Bahkan, dirinya sudah mendapat informasi jika Polda Jateng telah bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.

     Menurutnya, polisi juga menyiapkan dua pasal yang akan disangkakan. Yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum, dan kedua melanggar karena melawan petugas.

      "Polda sudah (bergerak), karena Kamis kemarin sudah dilakukan proses. Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," ujar Ganjar.

Gubernur Ganjar Pranowo (kanan) dan Wali Kota 
Tegal Dedy Yon Supriyono.

   Jajaran pejabat Pemkot dan DPRD Kota Tegal menemui Gubernur Ganjar Pranowo di rumah dinas di Puri Gedeh, Jumat (25/9) malam. Wali Kota Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kusnendro sebagai perwakilan menyampaikan klarifikasi terkait acara dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.

     "Kita koordinasi atau klarifikasi yang kemarin Kota Tegal sempat viral atau ramai, karena adanya acara dangdut atau acara hajatan,” kata Dedy. Arahan dari pak gubernur bahwa Kota Tegal harus betul-betul safety, dan tadi kita menyampaikan di ruang publik yang ramai ini akan kita matikan, obyek wisata juga kita tutup. selain itu, sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman," ujar Dedy.

     Disinggung terkait sanksi pada penyelenggara acara, Dedy tak menjawab secara tegas. Dia malah menjelaskan bila yang bersangkutan telah dipanggil pihak kepolisian untuk klarifikasi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar