Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Kenakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wajib Lapor

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi keterangan 
kepada media soal kasus viral di Kota Tegal
.

        Semarang-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan wakil ketua DPRD Kota Tegal sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena menyelenggarakan acara musik dangdutan di tengah pandemi. Untuk saat ini tersangka dikenai wajib lapor setiap hari, dan kasusnya ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.

    Iskandar menjelaskan, sampai dengan saat ini polisi sudah memeriksa 19 orang saksi dan lima di antaranya anggota polisi. Dari 19 orang saksi yang diperiksa itu, tiga orang merupakan saksi ahli. Yakni ahli hukum pidana, ahli kesehatan dan ahli tata bahasa.

        "Untuk saat ini masih dalam proses sementara, dan tersangka tidak dilakukan penahanan. Untuk sementara wajib lapor, dan kita akan melengkapi saksi-saksi ahli lainnya," kata Iskandar, Rabu (30/9).

Kombes Pol Iskandar Fitriana
Kabid Humas Polda Jateng
        Terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menyatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi. Tidak hanya masyarakat biasa, tetapi juga pejabat jika melanggar harus diproses hukum.

        Menurutnya, Polda Jateng telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

       "Sehingga, dalam waktu dekat kita akan limpahkan untuk tahap pertama terkait dengan proses pemberkasan itu. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa di tengah COVID-19 kita harus mengedepankan protokol kesehatan," ujar kapolda. 

    Lebih lanjut Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar