Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Rumah Produk Obat Ilegal Digerebek BPOM Semarang

Kepala BBPOM di Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah) saat
menunjukkan sejumlah barang bukti berupa obat pelangsung ilegal.
Semarang-Sebuah rumah yang berada di Jalan Kuala Mas di kawasan Tanah Mas Semarang digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, Rabu (16/9) petang kemarin. 

Kepala BBPOM di Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan operasi penertiban itu dilakukan jajarannya, atas dasar hasil investigasi yang dilakukan terhadap penjual obat pelangsing tanpa izin edar. Petugas berpura-pura membeli obat pelangsing secara online, dan kemudian mengambil barang di rumah pelaku.

Gusti Ayu menjelaskan, selain mendistribusikan produk obat tanpa izin edar itu pelaku juga melakukan pengemasan ulang terhadap produk obat menggunakan kemasan baru. Sehingga, identitas keaslian obat menjadi tidak jelas dan tidak diketahui masa kedaluwarsa obat tersebut.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan uji lab sementara diketahui jika kandungan dalam obat itu adalah bahan berbahaya dan sudah dilarang digunakan di Indonesia sejak 2010 lalu.

"Kita sudah lakukan pengujian terhadap barang yang kita investigasi. Itu positif Sibutramin. Sibutramin ini adalah obat keras, yang sekarang di Indonesia sudah tidak diizinkan lagi sebagai obat. Jadi, mulai 2010 lalu Badan POM sudah melarang obat itu. Ini sudah dibatalkan izin edarnya," kata Gusti Ayu.

Lebih lanjut Gusti Ayu menjelaskan, terhadap pelaku pembuat dan pengedar obat pelangsing ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Barang bukti yang kami amankan berupa obat pelangsing tanpa izin edar sebanyak 1.300 botol, dan 760 ribu lebih kapsul siap edar. Jadi, kami imbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal yang dicurigai berkaitan dengan peredaran produk obat atau kosmetik dan suplemen kesehatan ilegal bisa melapor ke BBPOM di Semarang," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar