Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sanksi Tiga Hari Tidak Boleh Kampanye Bagi Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan

        Semarang-Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar SAKA meminta kepada para pasangan calon dan tim suksesnya, agar tidak menggelar kampanye terbuka atau tatap muka di masa pandemi. Larangan kampanye terbuka itu, sudah dituangkan di PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

    Fajar menjelaskan apabila terjadi pelanggaran, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Sanksi yang bakal diambil bagi pelanggar larangan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis sampai dengan pembubaran kegiatan.

        Menurutnya, sanksi terberat dalam PKPU tersebut adalah larangan tidak boleh berkegiatan kampanye selama tiga hari jika mengulang kesalahan.

            "Ruangannya harus steril, dan betul-betul disiapkan. Pesertanya harus dipastikan, bukan orang yang punya penyakit bawaan atau komorbid istilahnya. Meskipun itu bukan tugas pokok Bawaslu, tapi ini dalam rangka menjamin keselamatan peserta dan pemilih," kata Fajar, Rabu (30/9).

        Sementara Komisioner Bawaslu lainnya, Rofiuddin menjelaskan jajarannya sampai dengan saat ini belum mendapat laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan peserta pilkada.

        Menurutnya, peserta pilkada harus bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menyampaikan ide atau gagasan kampanye.

        "Semua pihak, terutama pasangan calon dan tim kampanye serta para pendukungnya untuk memahami itu. Yang terpenting lagi, di dalam berkampanye tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah diatur di undang-undang maupun PKPU dan juga peraturan Bawaslu," ujar Rofi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar