Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dishub: Kendaraan Berat Dilarang Melintas Tol

Sejumlah kendaraan melintas di GT Gayamsari, Senin (26/10).

        Semarang-Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih, dilarang melintas di jalan tol saat libur panjang pekan ini. Kebijakan bagi kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih tidak boleh melintas di jalan tol, akan dimulai pada 27-28 Oktober 2020. Kemudian pada 31 Oktober dan 1 November 2020, kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih juga dilarang melintas.

        Satriyo menjelaskan, alasan pembatasan kendaraan berat melintas di jalan tol hanya untuk kelancaran lalu lintas saja. Sebab, biasanya menjelang mendekati gerbang tol selalu terjadi antrean panjang akibat truk-truk kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih melakukan pembayaran di gardu tol. Sehingga, antrean di gerbang tol menjadi panjang.

        Menurutnya, dengan kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih tidak melintas di jalan tol akan memerlancar arus lalu lintas.

        "Secara nasional, pemerintah pusat melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan dan gandengan tidak boleh masuk tol dari barat ke timur. Itu mulai tanggal 27 Oktober jam 12 siang. Mereka akan dibelokkan dari Cikarang Barat dan dikeluarkan, baru kemudian masuk tol lagi di Palimanan. Itu tanggal 24 Oktober jam 12 siang sampai tanggal 28 Oktober jam 14, artinya satu hari penuh," kata Satriyo, Senin (26/10).

        Satriyo lebih lanjut menjelaskan, rekayasa lalu lintas diberlakukan hanya di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Palimanan 4. Sebab, kedua gerbang tol itu merupakan paling padat di antara gerbang tol lainnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar