Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Saya Minta Buruh Jateng Lebih Arif Sikapi UU Ciptaker

Gubernur Ganjar Pranowo berdialog dengan perwakilan buruh
di Puri Gedeh, kemarin.

        Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan kepada buruh ataupun kelompok mahasiswa, agar menghindari aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja guna mencegah terjadinya pengrusakan serta potensi penularan COVID-19. Para buruh, mahasiswa dan pihak yang menolak UU Cipta Kerja bisa duduk bersama dengan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait rencana penerbitan peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunannya.

            Ganjar menjelaskan, pemprov sudah membuka ruang aspirasi untuk UU Cipta Kerja bagi kelompok yang tidak setuju. Tidak hanya membuka ruang aspirasi, pemprov juga terus berkomunikasi dengan sejumlah menteri terkait dan anggota DPR RI. 

            Menurutnya, dalam sepekan terakhir ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jateng yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja juga telah menyiapkan masukan berkaitan dengan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

            "Kita sudah coba komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Justru ini harapan, satu buat mereka yang ingin menditelkan UU Cipta Kerja, ini ada kesempatan kurang lebih 35 PP kalau tidak salah yang sudah disiapkan. Ini kesempatan yang dibuat masing-masing sektor dan masing-masing yang berkepentingan silakan memberikan masukan, dan kami akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar bisa memahami situasi lagi pandemi kita bisa kurangi kerumunan. Yang kedua, menjaga situasi kondusif karena kemarin ada demo yang kemudian merusak dan timbul korban," kata Ganjar, Senin (12/0).

        Lebih lanjut Ganjar meminta kepada para serikat buruh, untuk bisa meminimalisir terjadinya aksi unjuk rasa dan mencegah terjadinya kerumunan yang bisa berpotensi penularan COVID-19. Para buruh diminta lebih arif, dan bisa menggunakan saluran-saluran untuk menyampaikan aspirasinya tanpa harus berunjuk rasa. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar