Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Operasi Yustisi Terus Diintensifkan

Tim gabungan menggelar operasi yustisi di depan kantor 
gubernur di Jalan Pahlawan, Selasa (20/10)
.

        Semarang-Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto mengatakan pihaknya terus menggiatkan operasi yustisi di daerah zona merah COVID-19, untuk menekan penularan dan penyebaran virus Korona. Operasi yustisi tidak hanya melibatkan personel Satpol PP di kabupaten/kota saja, tetapi juga aparat TNI dan Polri ikut mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan.

    Budiyanto menjelaskan, sesuai dengan instruksi dari Gubernur Ganjar Pranowo bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat TNI/Polri menggelar operasi yustisi secara rutin di sejumlah daerah. Tujuannya, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan utamanya pemakaian masker.

        Menurutnya, operasi yustisi sudah digelar secara serentak pada 24 Agustus 2020 dan terus berjalan. Selain menggelar operasi yustisi di jalan raya, lokasi lainnya yang menjadi sasaran adalah pasar tradisional dan pusat keramaian masyarakat.

    "Yang penting adalah kita fokus ke zona-zona merah, atau zona-zona yang potensial merah. Operasi itu terus menerus dari tim kabupaten/kota, atau tim terpadu ya. Melibatkan selain Satpol PP ya teman-teman tentara dan kepolisian. Kalau pelanggar yang kita catat sejak 24 Agustus itu ada 108 ribu orang," kata Budiyanto, Selasa (20/10). 

    Budiyanto lebih lanjut menjelaskan, pihaknya juga mencatat beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya sanksi bersifat ringan, hingga sanksi terberat.

    "Bagi masyarakat yang tertib memakai masker, kami berikan hadiah berupa paket sembako," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar