Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberi paparan kepada personel Polres Pemalang, kemarin. |
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian saat ini menunggu berkas tahap pertama itu diteliti aparat Kejati Jateng, hingga status berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Apabila perlu dilengkapi atau P19, maka akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Iskandar menjelaskan, penanganan kasus viral dangdutan di Kota Tegal sebelumnya ditangani Polres Kota Tegal kemudian diambil alih Polda Jateng. Hal itu menyusul, setelah Wakil Ketua DPRD Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin (28/9) kemarin.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara.
"Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan ke Kejati Jateng. Tersangka sementara ini tidak ditahan karena kooperatif, hanya saja yang bersangkutan menjalani wajib lapor," kata Iskandar.
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajarannya untuk tidak takut menegakkan hukum jika menemukan kasus serupa. Seluruh kapolres di 35 kabupaten/kota di Jateng sudah diingatkan, agar menegakan hukum yang sama jika terdapat kasus serupa di Kota Tegal.
"Dari seluruh kapolres dari 35 polres jajaran, sudah kita perintahkan untuk menegakan hukum yang sama. Semuanya sama di mata hukum, tidak hanya masyarakat biasa tapi juga pejabat," tegas kapolda. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar