Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

282 Permohonan Dispensasi Nikah Diterima PA Purworejo Selama Pandemi

           Semarang-Hakim di Pengadilan Agama Purworejo Abdurrahman mengatakan selama masa pandemi COVID-19, pihaknya banyak menerima permohonan dispensasi nikah anak. Jumlahnya meningkat lebih dari 100 persen, bila dibanding tahun sebelumnya.

     Abdurrahman menjelaskan, hingga Oktober 2020 kemarin saja tercatat permohonan dispensasi atau izin menikah anak mencapai 282 perkara. Sebelumnya, tercatat hanya ada 137 yang mengajukan permohonan dispensasi nikah.

    Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan dispensasi nikah itu terjadi setelah keluar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Yakni, mensyaratkan usia perkawinan minimal adalah 19 tahun untuk calon pengantin pria dan wanita.

        "Jadi memang asumsi yang berkembang di masyarakat, melihat dari hasil adanya dispensasi kawin. Sekuat tenaga, bagaimana kami mencegah terjadinya perkawinan anak. Contohnya saat UU Nomor 16 Tahun 2019 keluar, kami yang bernaung di bawah Mahkamah Agung secara normatif adalah lembaga yang paling responsif. Dalam hitungan hari, keluar adanya PerMA Nomor 5 Tahun 2019 yang menjadi petunjuk teknis dari UU Nomor 16 Tahun 2019," kata Abdurrahman di sela webinar berkaitan dengan perkawinan anak, kemarin.

        Abdurrahman lebih lanjut menjelaskan, di dalam PerMA Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 15 menyebutkan tentang tatanan normatif untuk memutuskan anak yang mohon dispensasi kawin.

     "Hakim di pengadilan agama bisa meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter maupun pekerja sosial dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar