Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Protokol Kesehatan TPS Dijamin Terlengkap

Yulianto Sudrajat
Ketua KPU Jateng
        Semarang-Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengaku telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan Jateng, berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuannya, agar tidak terjadi penularan COVID-19 yang membahayakan masyarakat pemilih maupun petugas di TPS. 

        Yulianto menjelaskan, jajarannya yang ada di 21 kabupaten/kota sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat untuk pelaksanaan pilkada. Mulai dari tahapan pendaftaran pasangan calon, penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan calon hingga proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

            "Prosedur standar tentang protokol kesehatan di TPS meliputi pengecekan suhu tubuh, dan cuci tangan sebelum memasuki areal TPS. Nantinya, setiap pemilih yang akan menggunakan hak suaranya akan diberikan sarung tangan sekali pakai. Sehingga, menghindari terjadinya kontak fisik," kata Yulianto, Kamis (12/11).

            Menurut Yulianto, di TPS juga secara berkala akan disemprot desinfektan di sekitar bilik suara maupun meja kursi dan areal lainnya.

        "Pemilih kita atur jadwal kedatangannya. Ada 500 pemilih per TPS, itu nanti di dalam C-6 undangan akan kita atur jadwalnya. Mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00, sehingga tidak terjadi kerumunan. Petugas KPPS kita bekali face shield, masker, sarung tangan lateks dan hand sanitizer. Selain itu juga, antarpetugas juga dilakukan jaga jarak," jelasnya.

        Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, semua langkah penanganan COVID-19 di TPS sudah disimulasikan. Bahkan, penyiapan bilik khusus di luar TPS jika ada pemilih dengan suhu tubuh di atas ketentuan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar