Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kapolda: Angka Kejahatan di Jateng Turun 5,6 Persen

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng
    Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jumlah kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya selama 2020, sebanyak 9.080 kasus atau mengalami penurunan 5,6 persen dari tahun sebelumnya 9.615 kasus. Sementara, kejahatan konvensional masih tetap mendominasi selama tahun ini.

    Kapolda mencatat, ada lima kejahatan yang menonjol sepanjang 2020 ini. Yakni kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 1.592 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 217 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 1.267 kasus dan narkoba sebanyak 1.642 kasus serta penipuan sebanyak 665 kasus.

     Kapolda menjelaskan, beberapa kejahatan di sepanjang 2020 juga mengalami peningkatan kasus. Di antara pemalsuan uang dari 14 kasus menjadi 25 kasus, dan pencurian dengan kekerasan dari 181 kasus menjadi 217 kasus.

    Menurutnya, turunnya kasus kejahatan juga ada korelasinya dengan situasi pandemi COVID-19. Sebab, masyarakat banyak berada di rumah dan pelaku kejahatan sulit menjalankan aksinya.

    "Tren kejahatan yang meresahkan masyarakat ada lima. Yaitu curat, curanmor, narkoba dan penipuan serta uang palsu. Semuanya menurun kecuali narkoba. Kemudian kasus menonjolnya adalah ungkap kasus pencabulan anak, ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan ungkap kasus pembunuhan satu keluarga. Semuanya bisa terungkap," kata kapolda, Rabu (30/12).

     Kapolda lebih lanjut menjelaskan, sepanjang 2020 ini jajarannya juga telah menyelesaikan 32 kasus korupsi dari target 91 kasus. Serta, mengamankan 33 orang pelaku korupsi dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar