Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

1 Ton Lebih Mi Berformalin Disita BB POM di Semarang

Petugas BBPOM di Semarang menunjukkan mi basah berformalin
yang disita di sebuah home industry di Kota Semarang, Selasa 
(16/2).
    Semarang-Sebanyak satu ton lebih mi basah yang mengandung formalin dan boraks, disita Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang dari rumah produksi di Kota Semarang. Mi basah mengandung bahan berbahaya itu, diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang.

    Kepala Balai Besar POM di Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan jajarannya melakukan penindakan penyitaan, terhadap produk pangan berupa mi basah yang mengandung bahan berbahaya. Produk mi basah itu diduga mengandung formalin dan boraks, untuk campuran proses produksi.

    Ary menjelaskan, selain mengamankan produk mi bahan mengandung formalin dan boraks itu pihaknya juga menyita peralatan mesin produksi. Termasuk, bahan kimia berbahaya berupa formalin dalam wadah jeriken dan boraks setengah karung. 

    Menurutnya, mi basah yang mengandung bahan kimia itu sangat berbahaya jika dikonsumsi. Sebab, akan menimbulkan sel kanker dan membahayakan jiwa manusia.

    "Disinyalir didistribusikan di pasar-pasar tradisional di Kota Semarang. Padahal, boraks dan formalin ini dilarang karena berisiko bisa memicu pertumbuhan sel kanker. Dari keterangannya sudah berproduksi sejak 2016," kata Ary di sela pemusnahan barang bukti produk obat dan kosmetik ilegal di kantornya, Selasa (16/2).

    Ary lebih lanjut menjelaskan, sepanjang 2020 kemarin di awal 2021 ini pihaknya terus melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan. Beberapa waktu lalu, pihaknya juga mampu mengungkap dan menangkap produsen sekaligus distributor kosmetik ilegal di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Tegal serta Kebumen. Total produk yang disita saat itu sebanyak 271 jenis, terdiri dari obat-obatan dan kosmetik ilegal. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar