Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: ASN Dilarang Berafiliasi Dengan Organisasi Terlarang

Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah
    Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara tegas melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov, terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Apabila ditemukan ada yang melanggar, maka akan dilakukan pencopotan.

    Ganjar mengingatkan kepada para ASN, tentang kesetiaan terhadap ideologi Pancasila dan larangan berafiliasi dengan organisasi terlarang. Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas, baik Partai Komunis Indonesia (PKI) maupun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI).

    "Saya ingatkan kepada seluruh ASN, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas. Di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 dan tidak boleh bergabung atau terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang," kata Ganjar usai melantik para pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Jateng, belum lama ini.

    Ganjar lebih lanjut menjelaskan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    "Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," tandasnya. (K-08)

Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar