Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Tempat Hiburan Malam Masih Banyak Langgar Ketentuan Jam Buka

Anggota Polda Jateng saat melakukan razia di tempat hiburan 
malam di Kota Semarang, Jumat (26/2) malam.

    Semarang-Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang kedapatan masih banyak yang melanggar jam buka, padahal sudah ada aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu diketahui ketika Polda Jawa Tengah bersama tim gabungan melakukan operasi PPKM mikro, Jumat (26/2) malam. 

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetyoko mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan tempat hiburan malam, yang buka melebihi batas aturan PPKM mikro. Tim gabungan itu melibatkan anggota polisi, dan juga personel dari Pomdam IV/Diponegoro untuk menegakkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam. 

    Menurutnya, beberapa tempat hiburan yang dilakukan penertiban di antaranya Baby Face Karaoke di Puri Anjasmoro, California Karaoke di Imam Bonjol dan juga beberapa tempat pijat atau spa.

    Agung menjelaskan, saat dilakukan operasi PPKM mikro di sejumlah tempat hiburan malam itu dijumpai masih banyak yang tetap beraktivitas lebih dari pukul 23.00 WIB. Sehingga, para pemilik atau pengelola tempat hiburan itu langsung diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis.

    "Intinya tentang PPKM berskala mikro itu, dan juga pelaksanaan 5M. Ya seperti itu aja. Selain itu juga mematuhi jam operasi, misal jam 11 siang nanti tutupnya jam 12 malam. Selain itu juga aturan perwali yang sampai jam 11, dia tutup jam 12an harus kita imbau tutup," kata Agung.

    Lebih lanjut Agung meminta kepada para pengelola atau pemilik tempat hiburan malam, agar mematuhi aturan yang berlaku tentang PPKM mikro di daerahnya masing-masing. Selain mencegah kerumunan, guna untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar