Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Yang Biasa Kebut-kebutan Awas Ada Speedcam

Kombes Pol Rudy Syarifudin
Dirlantas Polda Jateng
    Semarang-Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan pihaknya memasang 21 kamera pengawas atau cctv, dan enam speedcam di wilayah yang dianggap rawan kecelakaan dan kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. Melalui kamera yang terpasang itu, petugas bisa langsung mendeteksi kendaraan dan sekaligus pemiliknya untuk dikenai sanksi tilang.

    Rudy menjelaskan, pihaknya per 17 Maret 2021 mendatang bakal menerapkan sistem penegakkan lalu lintas yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nantinya, sistem tilang elektronik bakal diperluas pada April 2021.

    Kamera tilang elektronik bakal dipasang di 52 titik lokasi, yang dianggap rawan kecelakaan serta rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Sebagai informasi, untuk enam speedcam dipasang di wilayah Kabupaten Klaten dan Boyolali serta Karanganyar masing-masing dua titik.

Menurutnya, speedcam digunakan untuk memantau para pengendara kendaraan yang ugal-ugalan di jalan.

    "Pengguna jalan nanti yang akan melakukan pelanggaran, itu akan terekam dan terpantau oleh kamera ETLE yang sudah kita pasang. Ini membuat masyarakat menjadi dengan sendirinya pintar, dan dia harus pintar terhadap dirinya sendiri. Sehingga, tanpa disadari kita memberikan pembelajaran terhadap masyarakat menjadi orang yang pintar. Dengan adanya kegiatan ETLE ini, kami kerja sama dengan Dispenda dan Dinas Perhubungan. Melalui ETLE juga bisa melihat orang yang belum membayar pajak," kata Rudy, Selasa (23/2).

    Lebih lanjut Rudy menjelaskan, pemberlakuan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota polantas bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat patuh pada peraturan lalu lintas. Sehingga, angka kecelakaan bisa ditekan dengan mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar