Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polrestabes Semarang Giatkan Razia Rutin PPKM Mikro

Kombes Pol. Irwan Anwar
Kapolrestabes Semarang

    Semarang-Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan jajarannya bakal menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, tidak hanya masyarakat umum tetapi juga pemilik usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Bahkan, polisi tidak segan melakukan tes Antigen kepada pengunjung di tempat hiburan atau tempat makan yang melanggar protokol kesehatan.

    Kapolrestabes menjelaskan, sesuai dengan peraturan wali kota sudah dijelaskan bahwa aktivitas usaha dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/3).

    Menurut kapolrestabes, di dalam melakukan penindakan terhadap protokol kesehatan di tempat hiburan malam atau tempat makan didahului dengan mitigasi anggota di lapangan. Sehingga, jika memang diketahui ada pelanggaran protokol kesehatan akan langsung dilakukan penindakan bersama tim gabungan dari aparat TNI/Polri bersama pemerintah daerah setempat.

    "Pola makro kota itu ada tiga jam operasional dalam sehari yang kita lakukan. Pagi dilakukan pada pukul 10.00-12.00, siang harinya pukul 14.00-16.00 dan malam hari pukul 20.00-23.00. Ada juga tim yang kita bentuk di luar jam operasional. Kalau perwal mensyaratkan kegiatan sampai jam 23.00, maka ada tim yang bekerja setelah jam 23.00. Kadang pemilik usaha beralasan itu adalah last order, ada juga yang beralasan memberi waktu pengunjung untuk menghabiskan makan dan minumnya yang sudah dipesan," kata kapolrestabes.

    Kapolrestabes lebih lanjut menjelaskan, terhadap para pelanggar protokol kesehatan dari pemilik usaha sudah dilakukan penindakan berupa penutupan sementara. Namun, penutupan itu hanya sebagai shock therapy agar tidak mengulang setelah membuat surat pernyataan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar