Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Satpam Toko Emas Rampas Uang Setoran Majikannya

Resmob Polrestabes Semarang tangkap pelaku perampasan
uang setoran pengusaha toko emas, Senin (2/3).


    Semarang-Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan aparat resmob menangkap seorang tersangka perampas uang setoran, milik pengusaha sebuah toko emas menggunakan senjata mainan. Diketahui, tersangka sehari-hari bertugas sebagai penjaga keamanan di toko emas tersebut.

    Kapolrestabes menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka berinisial AR warga Mugassari mengantarkan salah satu karyawan bernama Darmawan untuk menyetorkan uang hasil penjualan emas ke sebuah bank. Namun di tengah jalan, tersangka justru menodongkan senjata mainan dan merampas uang setoran sebanyak Rp429 juta.

    Usai melakukan perampasan uang setoran, tersangka pulang ke rumah. Uang hasil kejahatan itu sebagian diberikan kepada istrinya, dan sebagian lain dibelikan sejumlah barang serta diberikan kepada dua orang temannya.

    "Tugas pengantaran uang dari salah satu toko emas yang ada di Kota Semarang ini. Oleh karyawan toko emas, kemudian akan disetorkan ke bank dan didampingi tersangka. Tersangka ini sehari-hari juga bekerja di toko emas itu sebagai tenaga keamanan. Dalam perjalanan, kemudian karyawan bernaMa Darmawan yang ditugaskan menyetorkan uang ini oleh tersangka diancam dengan senjata dan uangnya diambil. Uang yang dibawa kemudian dirampas tersangka sebanyak Rp429 juta," kata kapolrestabes dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Senin (1/3).

    Lebih lanjut kapolrestabes menjelaskan selain menangkap tersangka berinisial AR, polisi juga turut mengamankan dua teman tersangka bernama BI dan MU. Keduanya diduga turut menikmati hasil kejahatan perampasan uang setoran itu, dan tidak melaporkan adanya tindak kejahatan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar