Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kapolda: Kita Siap Amankan Proyek Strategis Nasional di Jateng

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng
    Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya siap mengamankan proyek strategis nasional (PSN), dan salah satunya adalah pembangunan jalan tol Semarang-Demak. Pernyataan tersebut dikatakannya usai mengikuti rapat di kantor gubernuran, Senin (19/4).

    Kapolda menjelaskan, hal itu sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajaran kepolisian mengamankan PSN dari pemerintah pusat. Instruksi kapolri sudah dituangkan dalam program kerja terkait menjamin keamanan program prioritas nasional, sehingga jajaran kepolisian di daerah harus bisa menjalankan program kapolri dan mendukung program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat.

    Menurut kapolda, jajarannya sudah diajak berkomunikasi dengan Pemprov Jateng terkait dengan pelaksanaan pembangunan jalan tol Semarang-Demak. 

    "Jadi untuk pembangunan tol Semarang-Demak ini sudah dirapatkan. Kalau Polri sifatnya hanya mengamankan terkait dengan pelaksanaan proyek itu sendiri," kata kapolda.

    Proyek strategis nasional yang saat ini sedang dikerjakan di wilayah Jateng adalah pembangunan jalan tol Semarang-Demak, namun pembangunannya masih mengalami kendala. Terutama pada status tanah milik warga yang tenggelam karena abrasi air laut.

    Diketahui, tanah milik warga yang berubah bentang alam menjadi air itu berada di wilayah Kota Semarang berbatasan dengan Kabupaten Demak. Sehingga, pembangunan jalan tol Semarang-Demak tidak bisa berjalan maksimal.

    Hingga kini, peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang status tanah musnah belum rampung. Padahal, aturan itu akan menjadi payung hukum berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar