Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Sosialisasi PP 21 Terus Digaungkan Kementerian ATR

Abdul Kamarzuki
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR
    Semarang-Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Abdul Kamarzuki mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, agar tidak ada lagi aturan yang tumpang tindih berkaitan dengan peraturan tata ruang atau kawasan di daerah. Pernyataan itu dikatakannya di sela sosialisasi di Kota Semarang, Selasa (27/4) sore.

    Menurutnya, sosialisasi tidak hanya menyasar pemerintah daerah tetapi juga melibatkan masyarakat umum yang akan berinvestasi atau mendirikan sebuah bangunan.

    Abdul menjelaskan, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan turunan peraturan dari Undang-Undang Cipta Kerja guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha atau berinvestasi di dalam negeri. Sebab, peraturan tersebut mengatur mekanisme rencana tata ruang bisa lebih cepat. 

    Abdul menyatakan, kehadiran PP 21 Tahun 2021 ini melengkapi dan mengkolaborasikan serta mendetilkan aturan soal RTRW di masing-masing daerah. 

    "Selama ini pemerintah daerah maupun masyarakat masih banyak yang galau, ini apa maksudnya. Ini kita lakukan sosialisasi untuk mempercepat pemahaman tentang ini, khususnya soal kegiatan sosialisasi PP 21 ini. Kalau sekarang mungkin dirasakan banyak yang macet sedikit, karena mungkin belum siap. Terasa macet, tapi ini Insya Allah tujuannya dalam waktu dekat kalau ini sudah jalan semua akan cepat. Saat ini temen-temen BKPM sedang menyiapkan OSS versi dua, online single submittion. Janjinya efektif Juli 2021," kata Abdul. 

    Lebih lanjut Abdul menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi tentang PP 21 Tahun 2021 ini ke sejumlah daerah di Indonesia. Tujuannya, persoalan tentang penataan ruang tidak terjadi masalah di kemudian hari. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar