Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Hanya Zona Hijau dan Kuning Yang Boleh Gelar Salat Idul Fitri

Gubernur Ganjar Pranowo dan Wagub Taj Yasin saat mengikuti 
salat jumat di Gradhika Bhakti Praja.
    Semarang-Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad mengatakan hanya wilayah-wilayah dengan zona hijau dan kuning saja, diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan daerah zona oranye dan merah, disarankan melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. 

    Menurut Musta'in, pihaknya sedang melakukan pemetaan terkait wilayah yang boleh dan tidak boleh melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Pemetaan wilayah itu hingga ke tingkat desa/kelurahan se-Jateng.

    Musta'in menjelaskan, pemetaan wilayah yang boleh dan tidak boleh melaksanakan ibadah salat Idul Fitri secara berjamaah untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Sehingga, tidak muncul klaster penularan COVID-19 di hari raya. Karena, larangan menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah masih berlaku untuk daerah zona oranye dan merah. 

    "Kaitan dengan Idul Fitri, memang berpedoman dari surat edaran menteri dan berpedoman tausyiah MUI Jawa Tengah serta berpedoman pada apa yang dihasilkan di rapat ini tadi. Kita ingin tidak terjadi hal-hal yang disebabkan karena berkerumunnya orang di saat Idul Fitri. Oleh karena itu, ini sedang kita petakan bersama pak kepala Dinas Kesehatan dan Biro Kesra. Kita sedang memetakan daerah-daerah mana masuk kategori kecamatan-kecamatan atau kelurahan, mungkin kita bisa berbasis kelurahan dan desa itu berzona hijau dan kuning. Adapun yang zona oranye dan merah tetap kita mohon untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, bukan ke tetangga desa sebelah," kata Musta'in, belum lama ini.

    Lebih lanjut Musta'in menjelaskan, untuk pelaksanaan pembagian zakat fitrah juga harus dilakukan tanpa menimbulkan kerumunan. Lebih disarankan, pembagian zakat melibatkan lembaga untuk menyalurkan kepada rumah-rumah penerima. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar