Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pengelola Obyek Wisata Harus Perketat Prokes Saat Lebaran

Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji
Wakapolda Jateng
    Semarang-Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji meminta kepada para pengelola obyek wisata maupun pusat perbelanjaan, untuk meningkatkan dan memerketat protokol kesehatan kepada para pengunjung selama libur Lebaran. Tujuannya, agar tidak terjadi klaster baru penularan COVID-19 di hari raya. Pernyataan itu dikatakannya usai mengikuti apel pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 di halaman Mapolda, kemarin.

    Abiyoso menjelaskan, pada hari H atau hari raya Lebaran tidak menutup kemungkinan tempat-tempat wisata maupun pusat perbelanjaan di Jateng akan didatangi masyarakat. Oleh karena itu, para pengelola harus bisa meningkatkan kewaspadaan dan memerketat protokol kesehatan selama masa libur Lebaran. 

    Menurutnya, menjelang dan pada saat libur Lebaran biasanya terjadi peningkatan aktivitas masyarakat berkunjung ke tempat wisata atau pusat perbelanjaan. Hal itu berpotensi menimbulkan kerumunan, dan bisa jadi aturan protokol kesehatan dilanggar.

    "Untuk tempat wisata, kami sudah koordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengetatan di lokasi-lokasi wisata. Tempat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian lainnya, kami juga telah mengimbau kepada pihak pengelola untuk menggerakkan dan mendorong satuan pengamanan atau sekuriti untuk melakukan pengetatan terhadap setiap pengunjung. Karena tugas kita tidak lain tidak bukan, adalah mengendalikan penyebaran atau memutus mata rantai COVID-19," kata Abiyoso.

    Lebih lanjut Abiyoso menjelaskan, pihaknya akan membantu Pemprov Jateng dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19 selama masa libur Lebaran. Bahkan, pihaknya juga mendukung langkah pemprov bagi obyek wisata atau pusat perbelanjaan yang melanggar aturan protokol kesehatan dilakukan penutupan.

    "Kami sedang fokus pada upaya menghentikan mobilitas masyarakat dari wilayah Jawa Barat, maupun Jawa Timur dan DKI Jakarta masuk ke Jateng. Sebab, larangan mudik ke kampung halaman sudah diberlakukan per 6 Mei sampai 17 Mei mendatang," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar