Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Penjualan Antigen Tanpa Izin Edar Diungkap Polda Jateng

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Wakapolda 
Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menunjukkan antigen tanpa izin
edar yang disita Ditreskrimsus Polda Jateng, kemarin.

    Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajaran Ditreskrimsus mengungkap kasus penjualan antigen tanpa izin edar, di wilayah Genuk Kota Semarang. Pernyataan itu dikatakannya saat ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5) sore.

    Kapolda menjelaskan, penjualan alat antigen itu dilakukan seorang karyawan PT SSP berinisial SPM. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2021 kemarin, dengan menjual alat antigen tidak ada izin edar dari Kementerian Kesehatan. Dari sebuah rumah di wilayah Genuk, diamankan ratusan boks alat antigen berbagai merek tanpa izin edar. Selama menjalankan aksinya itu, pelaku berhasil meraup untung hingga Rp2,8 miliar.

    Menurut kapolda, modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan alat antigen secara online dengan sasaran pembeli pemilik klinik maupun perorangan. Harga yang ditawarkan pelaku lebih murah bila dibandingkan harga pasaran.

    "Adanya masyarakat kita yang menggunakan rapid test tanpa adanya surat izin edar. Kita amankan hampir 450 pak. Ini di TKP wilayah Genuk Semarang. Di mana keuntungannya selama diedarkan selama lima bulan itu Rp2,8 miliar. Tentu perbandingannya dia lebih murah, dan ini sangat merugikan terutama terkait dengan perlindungan konsumen. Sistem penjualannya by order dari pembelinya," kata kapolda.

    Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dalam sepekan saja pelaku mampu menjual antara 300-400 boks alat antigen tanpa izin edar dengan harga per satuan Rp100 ribu. Sementara pelaku, sudah menjalankan aksinya menjual alat antigen di Kota Semarang selama lima bulan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar