Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ratusan Motor Matic Bodong Akan Dijual ke Timor Leste

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau gudang
yang digunakan sebagai penyimpanan ratusan motor bodong.
    Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajaran Polres Pati mengungkap penjualan ratusan motor bodong, yang diduga akan dikirim ke Timor Leste. Selain mengamankan ratusan motor tanpa surat, polisi juga menangkap sembilan orang sebagai tersangka. Pernyataan itu dikatakan kapolda saat gelar ungkap kasus di lokasi gudang penyimpanan sepeda motor di Juwana, Jumat (28/5).

    Kapolda menjelaskan, sebanyak 325 sepeda motor tanpa surat itu disimpan di sebuah gudang di Desa Gadingrejo Kecamatan Juwana dan siap dikirim ke Timor Leste sesuai pesanan pembeli. Pengiriman ratusan sepeda motor bodong itu terungkap, dari adanya sebuah gudang yang aktivitasnya mencurigakan dan setelah dilakukan penyelidikan didapati ada puluhan sepeda motor tanpa dilengkapi surat.

    Menurut kapolda, petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui ada sebelas kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berisi sepeda motor bodong siap dikirim ke Timor Leste. Kegiatan yang dilakukan para tersangka, sudah berlangsung selama tiga tahun.

    "Jadi kebanyakan itu adalah kendaraan gadai atau leasing, dan ada tersangka yang bertugas mencari kendaraan. Ada juga tersangka yang berperan menghapus dokumen kendaraan, karena itu belum ada BPKP-nya. Kemudian dikasih surat keterangan bahwa kendaraan itu akan didisposal, sehingga dimasukkan ke peti kemas dan akan dikirim," kata kapolda.

    Lebih lanjut kapolda menjelaskan selain mengamankan ratusan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat, petugas juga turut menyita 41 mobil jenis pikap yang digunakan para tersangka untuk mengangkut sepeda motor. Atas perbuatan para tersangka, polisi bakal mengenakan Pasal 481 dan Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar