Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Daerah Zona Merah dan Oranye Ibadah di Rumah Sendiri

Gubernur Ganjar Pranowo saat mengikuti pelaksanaan salat
Idul Fitri di rumah dinas.
    Semarang-Pelaksana harian Sekda Jawa Tengah Prasetyo Aribowo menginstruksikan kepada daerah-daerah zona merah, untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing guna mencegah penularan COVID-19. Bahkan tidak hanya zona merah saja, tetapi juga wilayah zona oranye juga menerapkan hal serupa. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernuran, Jumat (18/6).

    Prasetyo menjelaskan, Gubernur Ganjar Pranowo sudah mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor 443.5/0008989 berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 di wilayah zona merah maupun oranye dan kuning. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekda kabupaten/kota se-Jateng berkaitan penanganan COVID-19 agar lebih baik dari sebelumnya, terutama dalam hal tracing dan tracking terhadap kontak erat dari pasien positif COVID-19.

    Menurutnya, yang saat ini perlu ditekankan adalah pengaturan kegiatan ibadah di daerah zona merah maupun oranye untuk dilakukan tanpa berjamaah atau di rumah masing-masing.

    "Kita mengimbau. Ini juga terinspirasi dari beberapa kabupaten/kota yang sudah melaksanakan seperti Sragen dan Kudus. Untuk salat berjamaah bagi yang daerah merah diimbau sama MUI dan tokoh agama, agar melaksanakan ibadah pribadi di rumah masing-masing yang daerah merah. Sebenarnya daerah oranye juga kita sarankan demikian, karena antara oranye dan merah sebenarnya hampir sama indikatornya. Jadi, kita harapkan yang daerah merah dan oranye dan sekitarnya yang melaksanakan salat berjamaah dan kegiatan agama bisa di rumah masing-masing," kata Prasetyo.

    Lebih lanjut Prasetyo juga meminta sekda kabupaten/kota se-Jateng, agar penanganan kasus di zona merah lebih diperketat dan ditangani secara regional antarkabupaten sekitar. Sehingga, jika ada satu daerah masuk zona merah maka penanganannya dilakukan secara bersama. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar